Polisi Bakal Kembali Panggil Charismiadji, Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Sabtu, 8 Januari 2022 08:31 WIB

Share
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKART, POSKOTA.CO.ID - Seprayogi Linel ST, SH selaku Kuasa Hukum Saeful yang melaporkan pengamat pendidikan Indra Charismiadji, mengatakan proses hukum terhadap Indra Charismiadji masih terus dilakukan.
 
"Kami masih terus menunggu, sesuai perkembangan, Indra Charismiadji sudah jadi tersangka," ujar Seprayogi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Selain itu menurut Seprayogi, tersangka Indra Charismiadji sesuai informasi dari pihak Polres Jakarta Barat akan kembali dipanggil sebagai tersangka.

"Masih akan ada lanjutan pemeriksaan, rencana Senin 10 Januari 2022 kami akan ke Polres Jakarta Barat," pungkasnya.

Kasus penipuan dan pengggelapan dalam dunia pendidikan yang dilaporkan Saeful, dan sudah sejak tahun lalu.

Sebelumnya Indra Charismiadji telah berulang kali dipanggil penyidik, agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

Saeful selaku pelapor mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegigihan polisi dan penyidik dalam merespon laporan masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada polisi, penyidik yang telah bekerja dengan baik, sehingga terlapor terkait kasus 378 yaitu Indra Charismiadji bisa dihadirkan serta menjalani proses hukum,” ujar Saeful di Polres Jakarta Barat, Senin (9/11/2020).

Harapannya, pelaku yang telah merugikan dirinya, dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar ini bisa terungkap secara terang benderang. Danial

kasus penipuan dan pengggelapan dalam dunia pendidikan yang dilaporkan Saeful, dan sudah sejak tahun lalu.

Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan mempertanyakan jika ada kasus selama 2 tahun tapi polisi belum juga memproses suatu laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar