ADVERTISEMENT

Ini Kata Sosisolog UNJ, Soal Oknum ASN Kabupaten Tangerang Digrebek Istri karena Selingkuh

Sabtu, 8 Januari 2022 06:55 WIB

Share
Pakar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Evy Clara. (foto: dok pribadi)
Pakar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Evy Clara. (foto: dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - ALH, istri seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menggrebek sang suami saat sedang bersama wanita lain di kawasan Perumahan Bizlink Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan setelah suaminya berinisial DH, yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, sudah lama tidak pulang ke rumah.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Evy Clara mengatakan dalam perkara ini pelaku seharusnya bisa menjaga martabatnya sebagai seorang ASN.

Sebab ketika sudah menjadi ASN, seseorang seharusnya bisa menjaga aturan-aturan yang telah ditentukan.

"Ketika menjadi PNS itu kan ada syarat, begitu dia jadi PNS ada aturan. Termasuk aturan artinya dia bisa menjaga martabat institusi dia,menjaga kehormatan institusi," ujarnya dikonfirmasi Jumat (7/1/2022).

Selain menjaga martabat institusi, seorang ASN juga seharusnya bisa menjaga martabat dan kehormatan keluarganya.

"Tentunya dengan adanya peraturan-peraturan yang sudah dibuat baku oleh pemerintah tentang aturan bagaimana selayaknya seorang PNS itu sebagai abdi negara ya, termasuk peraturan aturan seorang PNS baik laki-laki maupun perempuan sama sanksinya tidak boleh perselingkuhan," jelasnya.

Evy menilai, dalam hal ini, seseorang apalagi dia sebagai pengabdi negara, harus bisa mengendalikan diri, menjaga martabat institusi, serta menjaga kehormatan keluarga.

Dia juga menekankan, pengendalian diri dibutuhka agar seseorang apalagi dalam hal ini sebagai pengabdi negara dilakukan agar bisa berpikir panjang sebelum berbuat.

"Pengendalian diri kita mesti berpikir panjang apa dampaknya. Kita harus pegang itu," tutupnya. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT