Wow! Denda Tilang Kendaraan di Serang Capai Rp8,5 Miliar, Kajari: ETLE Effect

Jumat 07 Jan 2022, 15:50 WIB
Kejari Serang Freddy didampingi para Kasi saat ekpose tahunan di Kejari Serang. (foto: poskota/haryono)

Kejari Serang Freddy didampingi para Kasi saat ekpose tahunan di Kejari Serang. (foto: poskota/haryono)

Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar. Pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik. (haryono)

Berita Terkait

News Update