ADVERTISEMENT

Wow! Denda Tilang Kendaraan di Serang Capai Rp8,5 Miliar, Kajari: ETLE Effect

Jumat, 7 Januari 2022 15:50 WIB

Share
Kejari Serang Freddy didampingi para Kasi saat ekpose tahunan di Kejari Serang. (foto: poskota/haryono)
Kejari Serang Freddy didampingi para Kasi saat ekpose tahunan di Kejari Serang. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir. Namun pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas, untuk memastikan siapa pelanggar lalu lintas tersebut.

Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar. Pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Yulian Saputra
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT