ADVERTISEMENT

Tegas! Oknum Kader Golkar Terlibat Mafia Tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok Ungkapkan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022 11:14 WIB

Share
dr. Farabi A. Rafiq, salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok ungkapkan tidak akan beri pendampingan hukum terkait masalah ini. (Foto/angga) 
dr. Farabi A. Rafiq, salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok ungkapkan tidak akan beri pendampingan hukum terkait masalah ini. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Tentu, kami mendukung pemberantasan mafia tanah dan meminta keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Tentunya Farabi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Depok tetap akan berkonsultasi serta bersinergi dengan DPD Provinsi Jawa Barat terkait oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah.

"Dalam hal ini kita tetap berkonsultasi dan bersinergi dengan DPD Provinsi Jawa Barat, " tutupnya.

"Dalam hal ini kita tidak akan memberikan pendampingan hukum. Dari pihak korban sendiri sudah ada kuasa hukum sendiri."

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan sertifikat milik korban pernah menjabat Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjend (Pur) Emack Syadzily 

 

Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)

Dalam penetapan tersangka terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pemalsuan tanda tangan untuk dokumen persyaratan IMB Perumahan Reiwa Town Depok dituangkan dalam surat Nomor : B / 55.a / XII / 2021 / Dittipidum tertanggal 27 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, BA, HN, NA dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemalsuan surat dan / atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan /atau penipuan dan / atau penggelapan dan /atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan / atau pasal 266 KUHP dan / atau pasal 378 KUHP dan /atau pasal 372 KUHP Jo. pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Pihak Bareskrim Mabes Polri juga telah dan sedang melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk dua pejabat Kota Depok yakni EH yang kini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Depok dan NA yang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Depok. (angga) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT