ADVERTISEMENT

Polres Jakarta Pusat Bekuk Pelaku Begal Payudara di Kemayoran, Korban ART Perwira Polisi 

Jumat, 7 Januari 2022 21:06 WIB

Share
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana RA (16) menjadi korban begal payudara oleh orang tak dikenal di Jalan Serdang Baru XII, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). (foto: poskota/ ardhi)
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana RA (16) menjadi korban begal payudara oleh orang tak dikenal di Jalan Serdang Baru XII, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). (foto: poskota/ ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan Serdang Baru XII, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) lalu.

Pelaku yang bernama M. Arkan Alfatah (21), dibekuk polisi di rumahnya yang beralamat di Jalan Kemayoran Gempol RT 02 RW 07, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jum'at (7/1/2022) siang.

Kepala Satreskrim Polresto Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana membenarkan adanya tindakan penangkapan pelaku begal payudara yang sempat meresahkan warga Serdang tersebut.

"Iya, benar kami sudah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tadi sore sekitar pukul 14.00 WIB," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pelaku diketahui bekerja sebagai kurir di salah satu perusahaan jasa pengantar barang.

"Untuk identitas, pelaku masih berusia remaja dan bekerja sebagai kurir jasa paket," ujarnya.

Namun, ketika ditanyai lebih lanjut ihwal motif pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, Wisnu masih enggan untuk menjelaskannya.

"Nanti kami berikan keterangan lengkapnya, saat ini kami masih lakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut," bebernya.

Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan Nopol B 3142 PJO, satu topi berwarna abu-abu, kaus lengan panjang berwarna abu-abu, celana warna cokelat, dan vidio rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 E JO, Pasal 82 UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT