Sedangkan terkait besaran upah untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun akan diatur menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI baru ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi Covid-19. (cr10)