Kortas Tipikor Polri, Satuan Kerja Penyeimbang KPK Dalam Penanganan Korupsi

Jumat 07 Jan 2022, 19:49 WIB
C Suhadi SH MH, penulis opini, dan juga Koordinator Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

C Suhadi SH MH, penulis opini, dan juga Koordinator Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Seperti diketahui, KPK itu menurut UU bukan lembaga yang permanen, akan tetapi lembaga ad hoc atau lembaga yang keberadaannya menunjang keadaan penanganan korupsi, jadi menurut hukum sifat lembaga ini adalah sementara.

Karena karekter dari lembaga ini sementara, maka apabila nanti kepercayaan penegakan hukum di team kerja Polri, secara otomatis KPK tidak diperlukan lagi.

Barangkali semangat itu menjadi 'cambuk' buat Novel dan kawan kawan. Betapa tidak, gaung KPK selama ini ada di tangan Novel dkk, sehingga langkah cerdas pimpinan Polri dalam menyikapi masalah ini akan menuai hasil.

Sebab kalau memang Polri dengan satuan kerjanya dapat menuntaskan masalah Korupsi, barangkali menjadi tidak penting kehadiran KPK. (**)

*) C Suhadi SH MH,  Koordinator Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Berita Terkait

News Update