Namun jika sampai waktu 90 hari itu, berdasarkan diskusi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk, Gubernur Banten tetap mau melakukan revisi UMK 2022, maka serikat buruh akan mengambil langkah hukum.
"Kita akan lakukan gugatan di PTUN berkenaan dengan legalitas SK UMK Banten tahun 2022 itu," pungkasnya. (Luthfillah)