"Dampak kebocoran data ini ialah turunnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah terkait keamanan data. Data yang bocor membuat masyarakat banyak mendapatkan pesan-pesan tidak jelas dan mengganggu sehingga kepercayaan dan keyakinan terhadap keamanan data dirinya berkurang".
Lihat juga video “Poskota Terkini: Rachel Vennya Didenda Rp50 Juta, Namun Dua Oknum TNI yang Membanti Kini Ditahan”. (youtube/poskota tv)
Masih terkait dengan kebocoran data pribadi ini, Sukamta mengingatkan Kominfo untuk segera menyelesaikan masalah krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi khususnya mengenai lembaga perlindungan data.
"RUU PDP ini macet karena Kominfo masih ngotot lembaga perlindungan data berada di bawah Menkominfo. Padahal saat ini saja Kominfo tidak punya kemampuan menangani permasalahan kebobolan data. Kominfo harus berkaca, sadar kemampuan diri. Selain itu, banyak negara di dunia khususnya Eropa mengkhususkan sebuah lembaga perlindungan data yang independen bukan di bawah kementrian," katanya.
Sebagai informasi, kasus kebocoran data di Indonesia selama 2021 meliputi Facebook, BPJS Kesehatan, BRI Life, eHAC, Sertifikat Vaksin Jokowi, KPAI, Bank Jatim, Database Polri.
Dari beragam kasus tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindak 43 kasus kebocoran data di Indonesia tahun 2021, dengan 19 kasus berhasil diselesaikan sisanya masih di proses. (rizal)