JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berusaha keras agar kasus Covid-19 di Indonesia kembali turun dengan memberlakukan masa karantina selama 10 hari dan 7 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional berlaku mulai 7 Januari 2022.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
"Satgas menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI bagi PPLN dan negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Menurut Wiku, karantina utamanya dikenakan untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria, pertama, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19.
"Kedua, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000," terang Wiku.
Sementara karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.
“Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria tersebut," papar Wiku.
Wiku menegaskan para PPLN wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
"Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,” ujar Wiku.
Ia mengutarakan bila ada pegawai pemerintah yang memenuhi syarat ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. (johara)