ADVERTISEMENT

Salah Alamat, Ustad Yusuf Mansur Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PN Tangerang

Kamis, 6 Januari 2022 16:14 WIB

Share
PN Tangerang menggelar sidang dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi . (Ist)
PN Tangerang menggelar sidang dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Penceramaah kondang atau kerap disapa Ustad Yusuf Mansur menjalani sidang perdana, atas dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Sidang tersebut, berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menyebutkan, sidang perdata ini di Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujid. Sedangkan Arif sendiri adalah hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin.

"Sesuai jadwal jam 09.00 WIB, tapi tergantung para pihak datang jam berapa," kata dia.

Kata Arief sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak ini berlangsung cepat.

"Sidang sudah selesai  tergugat satu tidak datang, tergugat 3 tidak datang, tergugat satu tidak diketahui alamatnya oleh karena itu majelis hakim memberikan kesempatan pada penggugat untuk perbaikan alamat tergugat satu," terangnya.

Arief mengatakan saat dilakukan pemanggilan oleh PN Tangerang pihak tergugat satu sudah tidak beralamat di lokasi sebelumnya.

"Karena tergugat satu ketika kita panggil alamatnya sudah tidak disitu," pungkasnya. 

Untuk diketahui dalam perkara tersebut setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Muhammad Iqbal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT