Adapun VO dan ayahnya, AE serta AA sudah diringkus pihak kepolisian pada 4 Januari 2022. Mereka ditangkap masih di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Sedangkan empat pelaku lain, LN, VG, AT serta AG masih berstatus buron.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Mantan Menkes RI, Siti Fadilah Menyebut Covid-19 Omicron Tidak Berbahaya”. (youtube/poskota tv)
Kini, pihak kepolisian melakukan pengejar terhadap pelaku tersebut.
"Jadi ini sudah kita amankan, masih ada empat tersangka DPO, mohon doa restunya nanti tim gabung dari Polres dan Polsek Makasar akan melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ucap Budi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara. (ardhi)