“Mudah-mudahan Bulan Maret (difungsikan-red), karena ini juga harus segera diisi peralatannya. Dan perlu saya sampaikan dari DAK itu untuk peralatan gedung terpadu ada Rp14 miliar termasuk tempat tidur dan lain sebagainya,” bebernya.
Terpisah, Direktur RSUD Kota Serang Teja Ratri menambahkan, penerapan sanksi denda telah berjalan sejak 30 Desember 2021 lalu. “Dendanya per hari Rp44 juta. Tapi besarannya tergantung dari hari penyelesaian pekerjaannya,” katanya.
Teja optimistis progres pekerjaan akan rampung 100 persen selama 15 hari ke depan
Teja mengatakan, apabila proses 15 rampung pihaknya tak langsung menggunakannya, karena terlebih dahulu dilakukan provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara hasil pekerjaan.
“Kita juga harus stok opname dulu. Kemudian juga ada hal-hal berkaitan dengan izin prinsip macam radiologi itu harus ke BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir-red) agar bisa berfungsi,” katanya. (Kontributor Banten/ Luthfillah)