JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus percobaan perampokan yang dilakukan remaja perempuan, S dan remaja pria berinisial A dengan modus mengajak kencan, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, diserahkan ke pihak panti sosial.
Pelimpahan itu, dilakukan Polsek Duren Sawit, lantaran keduanya masih di bawah umur.
"Saya serahkan ke Panti Sosial, karena (pelaku) masih dibawah umur. Keduanya masih dibawah umur," ungkap Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Suyud, keduanya baru kali pertama melakukan aksi tersebut. "Baru sekali itu mereka melakukan," ujarnya.
Terkait alasan penyerahan kasus percobaan perampokan itu, Suyud menyampaikan, pihaknya tak dapat melakukan penyidikan, karena kedua pelaku usianya masih di bawah umur.
"Tidak ditahan, namanya anak-anak gimana mau nyidik?," katanya.
Suyud pun memastikan, penyerahan kasus kedua pelaku ke panti sosial seban para pelaku masih tergolong anak-anak dibawah umur.
"Mengingat anak-anak, saya serahin ke panti sosial," ujarnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak di bawah umur yang tersandung kasus dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun tidak bisa ditahan.
Sementara anak di bawah umur yang ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara bisa ditahan.
Dikabarkan sebelumnya, dugaan perampokan bermodus mengajak kencan terjadi di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.