Nah Lo! Berbagai Kegiatan Kota Bogor Kembali Dibatasi Hingga 50 Persen Setelah Ditetapkannya PPKM Naik ke Level 2

Kamis 06 Jan 2022, 15:34 WIB
Walikota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, berbagai kegiatan Kota Bogor kembali dibatasi hingga 50 persen setelah ditetapkannya PPKM naik ke level 2. (Foto/pemkotbogor)

Walikota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, berbagai kegiatan Kota Bogor kembali dibatasi hingga 50 persen setelah ditetapkannya PPKM naik ke level 2. (Foto/pemkotbogor)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berbagai kegiatan Kota Bogor kembali dibatasi hingga 50 persen setelah ditetapkannya PPKM naik ke level 2.

Hal itu dilakukan menyusul perubahan status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 menjadi level 2. 

Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, kapasitas hotel dan restoran maksimal 50 persen.

"Untuk pengunjung restoran maksimal 50 persen. Kalau Hotel 50 persen pada area cafe resto dan ruang pertemuannya," ujar Dedie, Kamis (6/1/2022). 

Lihat juga video “Pabrik Mebel di Tangerang Ludes Dilalap Api”. (youtube/poskota tv)

Penerapan PPKM level dua tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/122-Huk.HAM yang ditandatangani Walikota Bogor Bima Arya. 

Surat edaran tersebut ditujukan bagi para pimpinan pemerintahan, swasta dan BUMD,  para pemilik/pengelola tempat usaha/jasa, para pimpinan/pengelola tempat ibadah, para pimpinan/pengelola sarana pendidikan dan masyarakat Kota Bogor. (billy adhiyaksa) 


 

Berita Terkait
News Update