BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berbagai kegiatan Kota Bogor kembali dibatasi hingga 50 persen setelah ditetapkannya PPKM naik ke level 2.
Hal itu dilakukan menyusul perubahan status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 menjadi level 2.
Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, kapasitas hotel dan restoran maksimal 50 persen.
"Untuk pengunjung restoran maksimal 50 persen. Kalau Hotel 50 persen pada area cafe resto dan ruang pertemuannya," ujar Dedie, Kamis (6/1/2022).
Lihat juga video “Pabrik Mebel di Tangerang Ludes Dilalap Api”. (youtube/poskota tv)
Penerapan PPKM level dua tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/122-Huk.HAM yang ditandatangani Walikota Bogor Bima Arya.
Surat edaran tersebut ditujukan bagi para pimpinan pemerintahan, swasta dan BUMD, para pemilik/pengelola tempat usaha/jasa, para pimpinan/pengelola tempat ibadah, para pimpinan/pengelola sarana pendidikan dan masyarakat Kota Bogor. (billy adhiyaksa)