ADVERTISEMENT

Nah Lo! Berbagai Kegiatan Kota Bogor Kembali Dibatasi Hingga 50 Persen Setelah Ditetapkannya PPKM Naik ke Level 2

Kamis, 6 Januari 2022 15:34 WIB

Share
Walikota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, berbagai kegiatan Kota Bogor kembali dibatasi hingga 50 persen setelah ditetapkannya PPKM naik ke level 2. (Foto/pemkotbogor)
Walikota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, berbagai kegiatan Kota Bogor kembali dibatasi hingga 50 persen setelah ditetapkannya PPKM naik ke level 2. (Foto/pemkotbogor)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berbagai kegiatan Kota Bogor kembali dibatasi hingga 50 persen setelah ditetapkannya PPKM naik ke level 2.

Hal itu dilakukan menyusul perubahan status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 menjadi level 2. 

Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, kapasitas hotel dan restoran maksimal 50 persen.

"Untuk pengunjung restoran maksimal 50 persen. Kalau Hotel 50 persen pada area cafe resto dan ruang pertemuannya," ujar Dedie, Kamis (6/1/2022). 

 

 

 

Lihat juga video “Pabrik Mebel di Tangerang Ludes Dilalap Api”. (youtube/poskota tv)

Penerapan PPKM level dua tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/122-Huk.HAM yang ditandatangani Walikota Bogor Bima Arya. 

Surat edaran tersebut ditujukan bagi para pimpinan pemerintahan, swasta dan BUMD,  para pemilik/pengelola tempat usaha/jasa, para pimpinan/pengelola tempat ibadah, para pimpinan/pengelola sarana pendidikan dan masyarakat Kota Bogor. (billy adhiyaksa) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT