Karena dinilai tidak tepat, Bobby menyarankan kepada pelapor (Rey Alexander Putra) agar segera mencabut laporannya.
Bobby menegaskan klinnya bisa membuat laporan balik jika laporannya tidak segera dicabut. "Cabut laporannya, karena bisa kita lapor balik kok," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan yang dihubungi awak media belum memberikan jawanan atas konfirmasi yang disampaikan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang pengusaha asal Jakarta melaporkan wanita berinisial TS, warga Permata Hijau, Jakarta Selatan ke Polsek Jatiuwung, Tangerang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap) hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Atas kasus itu,korban, Rey Alexander melaporkan TS ke Polsek Jatiuwung pada 12 September 2021 dengan LP Nomor: LP/B/538/IX/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu, namun proses penyelidikan dan penyidikannya diambil alih oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Karena kasusnya jalan di tempat, Rey kemudian memakai jasa kantor hukum Bersatu Artha Persada (BAP) Law Firm yang berkantor di Gedung Artha Graha, SCBD Jakarta.
"Yang bersangkutan (TS) kami laporkan dugaan delik penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ujar Henrius Nani, SH, advokat BAP Law Firm, Kamis (23/12/2021) lalu. (yahya)