ADVERTISEMENT

DPRD Banten Rekomendasikan Agar Gubernur Wahidin Halim Revisi UMK 2022

Kamis, 6 Januari 2022 06:02 WIB

Share
Dewan Minta Gubernur Banten Revisi UMK 2022 (Foto/Luthfi)
Dewan Minta Gubernur Banten Revisi UMK 2022 (Foto/Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Banten bersama Komisi V menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mencarikan jalan keluar atas kemelut UMK Provinsi Banten tahun 2022.

Hal itu sekaligus menyudahi perselisihan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan buruh dan menyeret sejumlah oknum buruh sebagai tersangka atas dugaan perbuatan percobaan penerobosan kedalam ruangan Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Hasil dari Rakor tersebut, DPRD Banten sepakat dengan merekomendasikan kepada Gubernur agar mau merevisi Keputusan UMK 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut.

"Agar Gubernur bisa mempertimbangkan atau merevisi SK Gubernur tentang penetapan UMK, sesuai peraturan yang berlaku," kata Andra, usai raker di ruang Komisi V DPRD Banten, Selasa (4/1/2022).

Disisi lain, sambung Andra, pihaknya juga meminta kepada buruh untuk  mengajukan permohonan maaf kepada Gubernur Banten. Sekaligus pihaknya berharap kepada Gubernur Banten untuk bisa mencabut laporannya demi menjaga kondusitifitas serta iklim investasi di Banten kedepan.

"DPRD juga merekomendasikan kepada buruh untuk dapat menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur sebagai simbol pemerintah Provinsi Banten, atas insiden 22 Desember kemarin dan kita junga ingin Gubernur mencabut laporan dan diselesaikan secara kekeluargaan, dan kita berharap hal ini tidak terulang lagi," katanya.

Selain itu, DPRD Banten juga merekomendasikan kepada Disnaker Banten untuk lebih meningkatkan kinerjanya, sekaligus melaksanakan fungsinya sebaik-baiknya, khususnya sebagai OPD yang membawahi ketenagakerjaan di Provinsi Banten, dengan terus membangun  komunikasi kepada segala pihak dan buruh.

"Singga melakukan pengawalan ketat kepada perusahaan agar bisa menjalankan keputusan-keputusan yang sebelumnya talah ditetapkan," ucapnya. 

Meski begitu, kata dia, segala keputusan kepada Gubernur. "Tapi yang jelas DPRD sebagai lembaga telah menyampaikan  rekomendasi," tandasnya. (Luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT