Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 maksimal 100 persen pegawai WFO.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Timnas Indonesia Lolos Semifinal Setelah Menjadi Juara Grup B Piala AFF 2020”. (youtube/poskota tv)
Sedangkan Luar Jawa dan Bali untum PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini. (johara)