Apes Bener! Baru Ambil Sabu Pesanan, Pecandu Ini  Dicokok Polisi

Kamis 06 Jan 2022, 11:28 WIB
Pecandu  PY saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Pecandu PY saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

"Untuk pasal ini, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Kasatresnarkoba. (haryono)

Berita Terkait

News Update