Setelah mengetahui kendaraan yang ditumpangi calon korbannya, IS dan KH langsung membuntuti menggunakan motor serta menghubungi HR dan BY (DPO) untuk mengikuti kendaraan calon korbannya dengan menggunakan sepeda motor.
""Setelah membuntuti, para pelaku mulai beraksi saat kendaraan korbannya parkir. Yang mengambil uang yaitu tersangka BY (DPO). Uang hasil kejahatan kemudian dibagi dan sebagian besar digunakan untuk foya-foya," kata Akbar.
"Terhadap kelima 5 tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun," tambahnya. (haryono)