Waduh! Akibat perbuatan tersebut, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati setelah terbukti bersalah.
Pasutri itu kini ditahan dan harus berpisah dengan ketiga anak mereka yang semuanya berusia dibawah 3 tahun.
Etiqah melalui Kuasa hukumnya Rakhbir sempat mengajukan permohonan jaminan dengan alasan harus menyusui bayinya, namun perhononan tersebut ditolak hakim.
Keduanya kini ditahan dan menjalani persidangan dengan ancaman hukuman mati.(tri)