ADVERTISEMENT

Ribuan Buruh di Banten Gelar Aksi Damai di Kawasan Pusat Pemerintahan KP3B, Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2022

Rabu, 5 Januari 2022 16:17 WIB

Share
Ribuan Buruh Banten Lakukan Aksi Damai (foto: poskota/ luthfillah)
Ribuan Buruh Banten Lakukan Aksi Damai (foto: poskota/ luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan buruh yang berasal dari berbagai daerah di Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (5/1/2022). 

Ribuan buruh itu datang secara berkelompok dari masing-masing daerah seperti Tangerang Raya, Serang dan Kota Cilegon dan berkumpul di satu titik di KP3B. 

Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa itu terbagi dalam dua kelompok, kelompok pertama dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten bersama Serikat Kasbi yang melakukan orasi dekat kantor DPRD Banten, sementara serikat lainnya melakukan orasi di depan gerbang masuk utama pusat pemerintahan. 

Ketua SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, segala bentuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan buruh hakikatnya merupakan aksi damai. Sepanjang sejarah, tidak pernah terjadi aksi anarkis yang dilakukan oleh kaum buruh. 

"Adapun terkait dengan insiden dugaan perusakan ruang Gubernur Banten dalam aksi buruh beberapa waktu yang lalu, itu merupakan aksi spontanitas yang dilakukan tanpa ada perencanaan," ujarnya. 

Pada unjuk rasa kali ini, lanjutnya, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh akan ditemui oleh beberapa pejabat eselon II Pemprov Banten seperti Asda satu dan dua serta Plt Sekda. 

"Nanti ada sekitar 20 perwakilan dari buruh yang akan bertemu. Tapi belum pasti informasi perkembangannya," ucapnya. 

Seperti dikatakan sebelumnya, aksi buruh kali ini menuntut empat hal, pertama menaikkan UMK sebesar 5,4 persen, kedua hentikan kriminalisasi terhadap buruh, ketiga cabut laporan terhadap buruh di Polda Banten dan yang terakhir meminta Gubernur Banten menggratiskan biaya pendidikan dari SD hingga Perguruan Tinggi (PT). 

Intan melanjutkan, meskipun Gubernur Banten sudah mencabut tuntutannya terhadap rekan-rekannya di Polda Banten dan sudah menerima audiensi serikat buruh, namun tuntutan inti buruh belum menemukan titik terang. 

"Kami akan terus melakukan aksi sampai batas waktu 90 hari setelah penetapan UMK 2022. Jika dalam waktu itu pak Gubernur tidak juga merevisi kenaikan UMK sebesar 5,4 persen, maka kami akan melakukan tuntutan ke PTUN," jelasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT