ADVERTISEMENT

Polisi Hadang Ratusan Buruh yang Akan Gelar Unjuk Rasa di Kawasan Pusat Pemprov Banten, Tuntut Kenaiakan UMK Tahun 2022

Rabu, 5 Januari 2022 13:39 WIB

Share
Polisi Blokade Ratusan Buruh yang Menuju Pemprov Banten (foto: poskota/ luthfiah)
Polisi Blokade Ratusan Buruh yang Menuju Pemprov Banten (foto: poskota/ luthfiah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian melakukan penghadangan (pemblokadean) terhadap ratusan buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (5/1/2021). 

Pemblokadean itu dilakukan pihak kepolisian di beberapa titik, seperti lampu merah Kepandean. Sedangkan di lampu merah Boru dan lampu merah Parung yang menuju KP3B dilakukan pengalihan arus untuk mengurai kemacetan. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan kompoy buruh yang berasal dari Kota Cilegon yang menuju KP3B diblokade di lampu merah Kepandean. 

Kesal karena diblokade, ratusan buruh itu pun melakukan orasi di lampu merah kepandean. 

Dalam orasinya mereka mengungkapkan bahwa aksi buruh ini untuk menuntut kenaikan UMK tahun 2022 yang ditetapkan tidak sesuai dengan aspirasi mereka. 

"Kami para buruh di Cilegon itu rata-rata industri berat yang mempunyai resiko tinggi," ujar salah satu orator. 

Namun demikian, resiko itu tidak sejalan dengan pendapatan yang mereka dapatkan, apalagi tuntutan kenaikan upah 2022 tidak diakomodir. 

"Kami hanya mendapat Rp2 juta lebih perbulan, tapi resiko yang dihadapi besar," ujarnya. 

Selain kepada buruh, pemblokiran juga dirasakan oleh wartawan Elainta Mamo Erfanto yang mengaku tidak diperbolehkan masuk ke KP3B untuk peliputan oleh pihak kepolisian. 

"Saya ditahan di simpang empat lampu merah boru, tidak boleh masuk dan disuruh putar balik," katanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT