Pengacara Marissya Icha Klaim Medina Zein Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Rabu 05 Jan 2022, 16:37 WIB
Pengacara Marissya Icha klaim Medina Zein terancam hukuman 4 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/pandi)

Pengacara Marissya Icha klaim Medina Zein terancam hukuman 4 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPengacara Marissya Icha klaim Medina Zein terancam hukuman 4 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka

"Ancaman sekarang 4 tahun," kata kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Adapun pasal yang dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik itu yaitu pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan atau Junto Pasal 23 Junto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Selebgram Medina Zein kepada pelapor yang juga merupakan Selebgram, Masissya Icha memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Marissya, Ahmad Ramzy menyebut, laporan yang dibuat oleh kliennya ke Polda Metro Jaya itu pada 5 September 2021 tersebut telah menetapkan Medina sebagai tersangka.

"Kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022)

Atas penetapan tersangka itu, Ramzy memgatakan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Medina yang ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januaro 2022.

Ramzy datang sendiri tanpa didampingi Marissya ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Kedatangannya tersebut sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diberikan oleh penyidik.

Ditegaskannya, dalam perkara ini, pihaknya tidak akan melakukan proses mediasi apapun setelah sebelumnya telah dilakukan mediasu dua kali dan dinyatakan gagal.

"Enggak ada proses mediasi kembali karena kita udah mediasi dua kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," ungkapnya.

Berita Terkait

News Update