Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar laporan Titi diterima sebagai kasus pengeroyokan dengan sangkaan pasal 170 KUHP, dan pencurian disertai kekerasan dengan sangkaan pasal 365 KUHP.
Akibat penganiayaan tersebut, dua anak laki-laki Titi, Marwan (23) dan Ramdoni (25) babak belur dipukul, ditendang, dan diseret para pelaku sedangkan luka memar karena dipukul juga dialami menantu perempuannya
Beruntung satu anak perempuan Titi, IN (10) selamat tanpa luka karena bersembunyi di kamar mandi dan berhasil keluar rumah hingga diselamatkan seorang tetangga. (Ardhi)