ADVERTISEMENT

Gubernur Banten Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap 7 Oknum Buruh

Rabu, 5 Januari 2022 13:11 WIB

Share
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Muhamnad Abdullah Busro menyerahkan surat kesepakatan gubernur dan buruh kepada Dirreskrimum sebagai bahan pencabutan laporan. (haryono)
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Muhamnad Abdullah Busro menyerahkan surat kesepakatan gubernur dan buruh kepada Dirreskrimum sebagai bahan pencabutan laporan. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak buruh Hermanto Ahmad menyampaikan rasa syukur bahwa antara Gubernur Banten dan buruh sudah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan persoalan yang sudah ditangani pihak kepolisian.

Hermanto Ahmad yang merupakan Sekjen KSPSI berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini seluruh permasalahan selesai tuntas.

"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Gubernur dan Kapolda yang memberikan motivasi-motivasi sehingga kehidupan buruh yang terjerat kasus hukum dapat tenang kembali," ucapnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT