Gubernur Banten Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap 7 Oknum Buruh

Rabu 05 Jan 2022, 13:11 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Muhamnad Abdullah Busro menyerahkan surat kesepakatan gubernur dan buruh kepada Dirreskrimum sebagai bahan pencabutan laporan. (haryono)

Kuasa Hukum Gubernur Banten, Muhamnad Abdullah Busro menyerahkan surat kesepakatan gubernur dan buruh kepada Dirreskrimum sebagai bahan pencabutan laporan. (haryono)

Hermanto Ahmad yang merupakan Sekjen KSPSI berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini seluruh permasalahan selesai tuntas.

"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Gubernur dan Kapolda yang memberikan motivasi-motivasi sehingga kehidupan buruh yang terjerat kasus hukum dapat tenang kembali," ucapnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update