"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl, tetap terjadi kelangkaan premium, apalagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," tuturnya.
Mulyanto menjelaskan kalau pemerintah serius meringankan beban rakyat, maka tetapkan kuota premium dengan jelas, awasi ketat pendistribusiannya, dan beri sanksi tegas pada BUMN penerima penugasan yang lemah dalam menjalankan tugas, serta bayar kompensasi penugasan Premium tepat waktu.
Dalam perpres pasal 3 Perpres No. 117/2021 berbunyi: (2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara Pasal 21B ayat (1) diatur ketentuan: “Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan. (*)