JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penganti Gubernur DKI Anies Baswedan bermunculan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sampaikan sikap resminya terkait hal tersebut.
Dasco mengatakan, DPP partai belum membahas siapa pengganti Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini terkait, jabatan Anies sebagai Gubernur DKI diketahui akan berakhir pada Oktober 2022.
Dasco menegaskan, jika ada usulan-usulan nama calon pengganti Anies Baswedan bukan sikap resmi Gerindra.
"Wacana-wacana itu secara pribadi ditimbulkan oleh Pak Taufik (Gerindra DKI, red) itu boleh-boleh saja, tapi tidak bisa dianggap itu adalah statement resmi dari partai," ujar tegas Dasco komplek parlemen Senayan, Selasa (4/1/2022).
Wakil Ketua DPR RI ini meyebutkan, bahwa tugas untuk menyampaikan pengganti Anies Baswedan adalah Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dasco melanjutkan, dalam mekanismenya DPD DKI Jakarta mengusulkan dan berkonsultasi dengan dewan pimpinan pusat.
"Sebenarnya yang akan menyampaikan soal itu, selain diputuskan dari pusat adalah dari DPD DKI, dalam hal ini ketua DPD DKInya adalah Pak Ariza Patria, tentunya yang akan berkomentar itu lebih pas nanti Pak Riza Patria setelah kemudian berkomunikasi dengan DPP Partai Gerindra," kata Dasco.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik menyebutkan tiga nama kandidat pengganti Anies di kursi Gubernur DKI. Ketiga nama tersebut adalah mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
"Menurut saya mumpuni, karena ke depannya itu yang muda-muda. Itu dari sudut pandang saya. Mungkin nanti akan ada tokoh-tokoh lain yang akan muncul," katanya.
Meski demikian, Taufik menyebut Anies juga berpeluang menjadi calon petahana.
Dia menilai Anies butuh kendaraan politik untuk bisa maju pilpres.
"Saya kira Anies masuk juga dalam kategori calon pemimpin DKI. Presiden perlu kendaraan. Kalau DKI, dia aman," katanya.
Diketahui, sejumlah Kepala Daerah akan segera berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lihat juga video “Pabrik Mebel di Tangerang Ludes Dilalap Api”. (youtube/poskota tv)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada 2024.
Ini artinya, tak ada Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," demikian bunyi pasal 201 poin 8.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Yaitu Tujuh gubernur akan habis masa jabatannya. Kemudian 76 bupati dan 18 walikota. (rizal)