"Berkas perkara kita kasih waktu satu bulan, kemudian jika belum akan kita tambah waktu satu bulan, di bulan ke tiga jika belum juga akan kita kembalikan SPDP nya dan akan kita coret dari register," ungkapnya.
Dapot mengaku pihak Kejari juga telah menunjuk Jaksa atas dugaan kasus pelecehan seksual ini.
"Kita sudah menunjuk Jaksanya, sekarang kita lagi menunggu berkas perkara, ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkara," tuntasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim menerangkan pihak Kepolisian akan tetap bertanggung jawab atas adanya tersangka kabur tersebut.
Namun pihaknya mengaku sampai saat ini belum terdapat perkembangan terkait kaburnya Saiful.
"Sampai sekarang belum ada update. Yang jelas gini pengejaran tetap tanggung jawab polisi," jelasnya.
"Berkas tetap harus dilimpahkan dan penyidik tetap harus dihadirkan," tambahnya.
Lihat juga video “Poskita Terkini: Egy Maulana Dikabarkan Akan Turun Jelang Leg 2 Semi Final AFF 2020 Melawan Singapura”. (youtube/poskota tv)
Sementara itu keluarga korban Firman mengaku belum mengetahui update dari pihak Kepolisian terkait kasus yang menimpa ponakannya ini.
"Belum ada bang. Kita belum dapat kabar lagi dari polisi," jelasnya.
Namun dia berharap pihak Kepolisian segera dapat menangkap pelaku pelecehan seksual yang berkedok agama ini.
"Saya si berharap segera bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.
Untuk diketahui, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Majlis Taklim yang terdapat di rumah Saiful kini sepi.