ADVERTISEMENT

Viral Penerima Bantuan PKH di Kota Serang Dipungut Rp60 Ribu, Begini Penjelasan Kadinsos

Senin, 3 Januari 2022 16:13 WIB

Share
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Poppy Nopriadi. (foto: poskota/luthfillah)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Poppy Nopriadi. (foto: poskota/luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia pun menegaskan, seluruh bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat tidak dipungut biaya apalagi mematok sejumlah uang.

"Semua jenis bantuan mah engga ada yang harus bayar, maka itu kita akan cek dan klarifikasi," katanya. (luthfillah)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT