ADVERTISEMENT

TNI Urusi Habib Bahar Smith, Pengamat Militer Ingatkan, Politik TNI Adalah Politik Negara Sesuai Doktrin Jenderal Soedirman

Senin, 3 Januari 2022 12:56 WIB

Share
Pengamat militer, Sidratahta Mukhtar. (foto: rizal)
Pengamat militer, Sidratahta Mukhtar. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TNI Urusi Habib Bahar Smith, Pengamat Militer Ingatkan, Politik TNI Adalah Politik Negara Sesuai Doktrin Jenderal Soedirman

 

TNI agresif masuk di ranah hukum, mengurusi Habib Bahar Smith dan eks FPI, Pengamat militer ini mengingatkan, politik TNI adalah politik negara, Sesuai doktrin Panglima Besar Jenderal Soedirman,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat militer Sidratahta Mukhtar mengomentari aksi TNI agresif masuk di ranah hukum mengurusi Habib Bahar Smith dan eks FPI.  

Pengamat militer ini mengingatkan, politik TNI adalah politik negara. Sesuai doktrin Panglima Besar Jenderal Soedirman.

"TNI karena lahir langsung dari rakyat saat perang gerilya, maka ada kondisi dmana praktek perang gerilya,yakni TNI menjangkau rakyat itu masih terjadi," kata Mukhtar, pengamat militer dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Mukhtar menegaskan, kalau di negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil dan supremasi hukum, tentu saja, apa yang kita saksikan di Bogor itu tak akan terjadi.

"Penguasa wilayah yang disebut oleh Danrem, itu konsep saat darurat militer. Tapi kalau pada masa damai, urusannya pada pemerintah daerah dan Kepolisian," ujarnya.

Dimasa damai, lanjutnya,  TNI melakukan pembinaan teritorial. Sayangnya konsep pembinaan itu yang susah dimengerti. Sejauhmana batasnya yang diperbolehkan TNI diwilayah tertentu.

"Kalau guna pengumpulan data intelijen kewilayahan itu memang bagus tapi dilaporkan ke Satuan diatasnya lalu ke BAIS TNI dan lain-lain," katanya.

Ia mengatakan,  UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. (Sishankamrata). 

"Penafsiran Pasal 30 tentang Sishankamrata itu yang urgen. Karena kejadian kemarin dengan Bahar Smith. Dimana kesan saya TNI menafsirkan pasal itu dengan perbolehkan TNI masuk ke ranah sipil, dengan berurusan "hukum" langsung dengan warga," bebernya.

Muhktar mengatakan, sejatinya diperolehkan masuk ke situ jika ada ancaman terhadap kedaulatan negara, separatisme dan lainnya. Untuk terorisme misalnya harus merupakan perbantuan pada Polri

"Aturan Perpresnya belum ada untuk libatkan TNI pada terorisme," tegasnya. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT