BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Dari reknstruksi kasus tabrak lari 2 sejoli oleh 3 oknum TNI, terkuak peran ketiga tersangka, ungkap Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo, Senin (3/1/2022).
Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam tabrakan dan kini sudah tersangka tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam tabrakan tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.
"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut Chandra merupakan mobil pribadi milik Kolonel Priyanto. Mobil tersebut berjenis Isuzu Panther berwarna hitam.
Tabrakan yang menewaskan pasangan sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12).
Motif Masih dalam Penyidikan
Namun, Chandra sejauh ini belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI setelah tabrakan itu. Karena menurutnya hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
Polisi militer, lanjutnya, juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban yakni Handi dan Salsabila ke sungai di Jawa Tengah.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ucap Chandra.