ADVERTISEMENT

Pupus Sudah Harapan Buruh Banten, Sebab Gubernur Banten Sangat Kuat Soal Ini, Kenaikkan UMK Banten 2022 Hanya Angan-Angan Saja

Senin, 3 Januari 2022 05:11 WIB

Share
Penetapan Upah Provinsi Banten Bentuk Dukungan Program Strategis Nasional. (ist)
Penetapan Upah Provinsi Banten Bentuk Dukungan Program Strategis Nasional. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa Kepala Daerah dapat dijerat sanksi jika tidak menjalankan Program Strategis Nasional.

Berkait pengupahan, itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 68 memang diatur sanksi untuk Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f. 

Pada Pasal 68 ayat 1, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota. 

Kemudian dalam ayat 2, ketika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan. (Luthfillah)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Dimas Chandra Permana
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT