JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum setuju dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri, sebagaimana yang diusulkan oleh Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas akhir tahun lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembentukan badan tersebut akan bersinggungan dengan lembaga pemerintah yang selama ini mengurusi bidang keamanan, yakni Polri.
Dia meminta pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dikaji secara mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi kelembagaan.
“Hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," Kata Dasco, dilansir dari Parlementaria, Senin, 3 Januari 2022.
Dasco mengatakan DPR khawatir pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri malah menimbulkan ambiguitas.
Guna menghindari hal itu, dia meminta pemerintah menyampaikan kajian pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri kepada DPR untuk mengukur sejauh mana urgensi lembaga tersebut.
“Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," kata dia.
Gubernur Lemhanas Agus Widjojo sebelumnya mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Dia beralasan lembaga itu diperlukan untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Agus tak menjelaskan secara spesifik bagaimana tupoksi Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Dia hanya menyebut bahwa lembaga tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem nasional yang efektif dan efisien dalam pengembangan kapasitas kelembagaan.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021).(*)