BBM Premium Batal Dihapus, Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Perpres Baru 

Senin 03 Jan 2022, 12:30 WIB
Presiden Joko Widodo. (foto: dok biro pers)

Presiden Joko Widodo. (foto: dok biro pers)

Adapun perubahan lain, yaitu terkait komposisi dan formula harga.
Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C. Pasal 21B ayat (1) menyebutkan, bahwa dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90).

Saat itulah publik Indonesia dikenalkan dengan BBM jenis Pertalite.

Pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan, sejak 1 Juni 2021, sebagai jenis BBM khusus penugasan sampai ditetapkan oleh menteri.

Hal ini bertujuan untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Selain itu, ditambahkan Pasal 21B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual.

Lihat juga video “Tidak Miliki NIK, Ratusan Warga Binaan Rutan Gagal Divaksin”. (youtube/poskota tv)

Sementara itu, sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina Persero Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pastikan BBM Jenis pertalite tetap akan dijual dan tidak dikurangi.

Hal itu diungkapkan Ahok karena BBM pertalite menyuplai 80 persen penjualan BBM Pertamina.

Namun berbeda dengan premium yangkontribusi penjualannya kecil, sehingga wacana penghapusan BBM pemium mengemuka.

Tak hanya itu, Ahok juga meminta pemerintah serta DPR memberikan subsidi untuk pertalite bila penjualan premium nanti dihapus. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait

News Update