Maruli menambahkan baterai tersebut dibeli seharga Rp5 juta, padahal harga pasaran baterai itu seharga Rp20 juta.
"Semua baterai itu ditemukan di lokasi, dan diduga semuanya merupakan hasil kejahatan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Maruli menambahkan kedua pelaku AL dan FH akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan.
Lihat juga video “Mengaku JAdi Korban Fitnah Seorang Pria Laporkan Dody Sedrajat ke Polisi”. (youtube/poskota tv)
"Pelaku pencuriannya masih kita buru, identitas sudah kita kantongi," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan untuk setiap baterai, pelaku mendapat keuntungan Rp6 juta persatu unitnya.
"Mereka jual secara online, baik ke masyarakat biasa maupun perusahaan," katanya.
Nandar menegaskan kepolisian masih menyelidiki kasus pencurian baterai tower tersebut. Diduga, kasus ini melibatkan komplotan spesialis pencuri baterai tower. "Masih kita kembangkan," tegasnya. (haryono)