Kembali Pimpin Organisasi Kearsipan Indonesia, Andi Kasman: AAI Harus Menjadi Organisasi Profesi yang Adaptif, Modern, Profesional

Minggu 02 Jan 2022, 04:12 WIB
Kembali pimpin organisasi Kearsipan Indonesia, Andi Kasman mangungkapkan bahwa AAI harus menjadi organisasi profesi yang adaptif, modern dan profesional. (Foto/aai)

Kembali pimpin organisasi Kearsipan Indonesia, Andi Kasman mangungkapkan bahwa AAI harus menjadi organisasi profesi yang adaptif, modern dan profesional. (Foto/aai)

Asosiasi ini dideklarasikan secara formal pada tanggal 14 Agustus 1998 di Jakarta dan telah memiliki anggota kurang lebih sebanyak 8.765 orang Arsiparis, yang berada pada Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, PTN,  BUMN dan perorangan yang melakukan Jasa Konsultansi Kearsipan.

Dalam perjalanannya, sampai dengan sekarang AAI telah melaksanakan 4 (empat) kali Kongres, yakni pada 2006, 2010, 2015, dan 2021. 

Ketua AAI terpilih Dr. H. Andi Kasman S.E., M.M. mengatakan, amanah sebagai Ketua Umum asosiasi merupakan beban dan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan, sehingga dirinya memohon dukungan seluruh pihak agar bisa terus membesarkan organisasi secara lebih baik ke depannya.

"Insya Allah AAI harus kita bawa menjadi organisasi profesi yang betul-betul adaptif, modern, profesional dan yang paling penting adalah bisa memberi manfaat pada setiap anggota AAI dan pemerintah selaku mitra kerja," ungkap Andi. 

Ke depan, pihaknya berharap dapat memenuhi amanat  UU dan perundangan yang berlaku, seperti PP Nomor 28 Tahun 2012 terkait kebijakan pembangunan Sistem Kearsipan Nasional (SKN) 2020 - 2024.

Kebijakan tersebut mengarahkan pada transformasi kearsipan digital dengan platfom budaya kearsipan digital, pengelolaan arsip digital, dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bidang Kearsipan Dinamis, pada Instansi Pusat dan Pemda. 

"Transformasi digital government dalam sistem pelayanan publik berbasis elektronik dengan pembatasan interaksi manusia akibat Pandemi Covid-19, maka Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) khususnya di bidang Kearsipan Dinamis dengan Aplikasi Umum SIKD Terintegrasi yang diberi nama SRIKANDI dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 679 Tahun 2020, adalah solusi terbaik untuk segera secara masif diinternalisasikan dan dikolaborasikan di antara para pemangku kepentingan," tambah Andi. 

Dr. H. Andi Kasman, S.E., M.M. dalam kesehariannya menjadi Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistim Kearsipan Arsip Nasional RI (ANRI) dan mengawali kariernya sebagai Arsiparis, berpindah menjadi pejabat struktural di lingkungan Arsip Nasional RI. Andi Kasman juga dikenal sebagai salah satu dari penggagas terbentuknya Asosiasi Arsiparis Indonesia. 

Deklarasi Universal Kearsipan yang diadopsi oleh Dewan Kearsipan Internasional (2010) dan disahkan UNESCO dalam Sidang Umum ke-36 di Paris, November 2011 menyatakan, arsip merekam keputusan, tindakan, dan memori.

Arsip merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan melintasi satu generasi ke generasi berikutnya.

Arsip dikelola sejak penciptaan untuk melestarikan nilai guna dan pemanfaatannya.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Mantan Menkes RI, Siti Fadilah Menyebut Covid-19 Omicron Tidak Berbahaya”. (youtube/poskota tv)

Arsip merupakan sumber informasi yang sah dalam mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan. 

Berita Terkait

News Update