JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, tidak akan melanjutkan proses hukum, terkait kasus penganiayaan 2 orang warga yang terjadi pada Jum'at (31/12/2021).
Sebab, selain faktor usia yang sudah renta , pelaku juga mengalami gangguan jiwa.
"Kami putuskan, bahwa kasus tidak berlanjut karena pelaku yang menyerang dua warga hingga terluka menggunakan pisau kater mengidap gangguan jiwa," ujarnya, Sabtu (1/1/2022).
Kata Tedjo, keputusan tersebut diambil dengan berdasar pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Matraman setelah mengamankan pelaku setelah peristiwa berlangsung.
"Selanjutnya akan kami serahkan pelaku ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk dibawa ke panti sosial agar mendapat penanganan medis dan tidak melakukan perbuatan serupa," jelasnya.
Seperti diketahui, kejadian tersebut terjadi di Jalan Pisangan Baru Tengah, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Jum'at (31/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku, pada mulanya, dilihat oleh warga tengah asyik merobek-robek umbul-umbul perayaan Maulid Nabi dengan menggunakan pisau kater yang ada di genggamannya.
Hingga kemudian, warga yang bernama Jaeni (40) tersebut menegur ulah pelaku, yang dibalas pelaku dengan memberikan luka sayatan di tangan kiri dengan panjang sekitar 17 jahitan.
Selain Jaeni, seorang pedagang yang berupaya melerai aksi pelaku pun tak luput dari sayatan yang diterima pada bagian telapak tangan. (cr10).