JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan driver ojol berinisial GJ kini resmi ditutup. Korban berinisial NT telah mencabut laporan kepolisian. Kini, GJ telah bebas dan kembali ke rumah.
Jika ditelisik dari awal, kasus tersebut bermula dari adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan GJ kepada NT.
Hal itu terungkal berdasarkan postingan yang dilakukan NT di media sosial.
Pemilik akun Instagram berinisial N, mengisahkan saat ia bersama kakaknya menumpang taksi online itu pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 02.00. Perempuan ini mengatakan, awalnya dia muntah dalam perjalanan.
Dia menjelaskan, muntahnya bukan di dalam mobil. "Awalnya gw muntah di mobil supir tsb (muntahnya buka jendela dan tongolin kepala keluar) sama sekali gk kena bagian dalam mobil supir grab dan di sepanjang perjalanan pulang supir itu ngedumel terus," tulis N dalam unggahannya di Instagram yang kemudian viral di media sosial, dikutip Poskota.co.id, Jumat (24/12/2021).
Atas kejadian tersebut, N mengaku sudah menyampaikan kepada driver Grab Car yang ditumpanginya bahwa dirinya berjanji akan bertanggung jawab.
"Nah gw ngomong lah 'tenang pak nnti saya ganti rugi ongkos cuci mobil nya ya'," sambungnya.
N lantas membuktikan janjinya tersebut begitu ia sampai di tempat tujuan. Ia memberikan uang tips Rp100 ribu sebagai permintaan maafnya.
Namun, ia melanjutkan, driver itu malah meminta ganti rugi Rp300 ribu. Tak hanya itu, pengemudi taksi online itu bahkan turun dari mobil dan meraba kakaknya N sambil mengancam.
"Dia turun dari mobil dan langsung 'PEGANG2' cici gua sambil mengancam akan bawa temen2nya dan keroyok kita, terus gak lama kemudian supir itu megang2 gw juga (dirangkul, peluk, peggang dagu, dan kena PD gw)," tulisnya lagi.
DIa pun mengaku mendapat tamparan dari sopir tersebut saat mencoba menepis tangan driver itu.
"Setelah dia nampar gw, Gw sama nci gw langsung bela diri dong pukul balik, tuh supir malah langsung tendang gw di bagian perut. Dan supir mau langsung kabur gitu aja," sambungnya.
Namun pernyataan tersebut tak selaras dengan laporan hukum yang diterima GJ. GJ malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Kasus dugaan pelecehan tersebut bahkan telah viral di media sosial maupun media mainstream.
Kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum, mengatakan kliennya ingin melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan kepada NT.
Namun, laporan tersebut terpaksa dibatalkan karena NT telah melakukan permintaan maaf kepada GJ.
Keduanya sepakat sepakat berdamai dan berjanji untuk tidak saling melakukan gugatan.
"Saya sudah mau melaporkan kasus pencemaran nama baik itu, tapi MT sudah meminta maaf dan mencabut laporannya. GJ sekarang sudah resmi bebas," ungkapnya.
Poskota mencoba menghubungi Kapolres bahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Namun hingga kini keduanya belum merespon. (Pandi)
