ADVERTISEMENT

Dirjen Dukcapil Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Upload Data Kependudukan di Medsos

Sabtu, 1 Januari 2022 07:40 WIB

Share
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai data dokumen kependudukan di medsos (media sosial).

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi di berbagai medsos,  seperti facebook, twitter, Instagram, dan lainnya," pinta Zudan.

Hal itu Zudan sampaikan saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Telkom Landmark Tower, Kamis (30/12/2021).

"Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan lainnya," terang Zudan dalam keterangannya yang diterima Jumat (31/12/2021).

Zudan menambahkan padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda.

Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, lanjut Zudan, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, namun masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.

"Ini menjadi penting sekali karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja," tutur Zudan.

Zudan juga mengungkapkan KTP-el mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 Kab Kota, sehingga ke depan tidak perlu foto kopi foto kopi lagi.

"Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari  Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," papar dia.

Zudan mendorong masyarakat luas agar sadar akan pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT