Di antaranya satu akte kelahiran, satu potong baju koko warna putih, satu potong sarung warna kuning, satu potong celana pendek warna biru, dan satu potong celana dalam warna orange.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tersangka dapat dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap di bawah umur, dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI. No 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002.
"Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman daripada tersangka R (28), paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda, Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," pungkas, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, Jum'at (31/12/2021) sore. (Ihsan Fahmi)