Atas kejadian tersebut, para tersangka kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi.
Sementara itu, dari penangkapan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya motor hasil curian, senjata revolver beserta peluru, kunci dan mata kunci leter T dan juga sajam.
Polisi kemudian menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1991 karena mereka gunakan senjata tajam.
Adapun ancaman hukuman Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP paling lama 7 tahun penjara. Dan Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara dan UU darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (cr01)