ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Specialis Curanmor yang Kerap Melukai Korbannya, Beraksi di Wilayah Tangerang dan Bekasi 

Jumat, 31 Desember 2021 15:53 WIB

Share
Para tersangka spesialis pencurian motor yanh diringkus polisi. (foto: poskota/ pandi)
Para tersangka spesialis pencurian motor yanh diringkus polisi. (foto: poskota/ pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berjumlah 11 orang dibekuk  Polda Metro Jaya. Para tersangka pun, tak segan untuk melukai korban dengan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Polda Metro Jaya yang dilakuka selama satu bulan belakangan.

"Kegiatan pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo 1 bulan dengan mengamankan dan menangkap, serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan para tersangka. Pertama di wilayah Tangerang Selatan yang terjadi pada 11 November 2021.

Kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.

Menurut Zulpan, para tersangka dalam beraksi menggunakan senjata tajam. Bahkan beberapa tersangka ada yang membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu memantau situasi di jalanan, kemudian mencari sasaran kendaraan motor yang sedang terparkir.

"Mereka menggunakan kunci leter T, setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas. Ada yang menyiapkan coki istilahnya, ada yang survei lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan," jelas Zulpan.

Zulpan menjelaskan, para tersangka tak segan melukai korbannya jika pada saat beraksi korban melawan.

Bahkan beberapa korban pernah dilumpuhkan dengan menggunakan senpi rakita yang mereka bawa. Beruntung, tidak ada nyawa yang melayang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT