Oknum Marbot Masjid di Bekasi Selatan Cabuli Anak 13 Tahun, Tersangka Suruh Korban Melakukan Hal yang Mecengangkan 

Jumat 31 Des 2021, 17:27 WIB
Oknum marbot masjid di Bekasi Selatan cabuli anak 13 tahun, tersangka suruh korban melakukan hal yang mecengangkan. (Foto/ihsan Fahmi)

Oknum marbot masjid di Bekasi Selatan cabuli anak 13 tahun, tersangka suruh korban melakukan hal yang mecengangkan. (Foto/ihsan Fahmi)

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tersangka dapat dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dibawah umur, dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI. No 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002.

"Tentang perlindungan anak dengan ancaman  hukuman daripada tersangka R (28), paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda, Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," pungkas, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, Jum'at (31/12/2021) sore. (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update