ADVERTISEMENT

Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi yang Akan Diedarkan Saat Malan Tahun Baru

Jumat, 31 Desember 2021 14:07 WIB

Share
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu-sabu. (Foto/cr04)
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu-sabu. (Foto/cr04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)

Kini polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam terjerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (cr04)

 


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT