Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi yang Akan Diedarkan Saat Malan Tahun Baru

Jumat 31 Des 2021, 14:07 WIB
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu-sabu. (Foto/cr04)

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu-sabu. (Foto/cr04)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan  5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu-sabu.

Paket narkotika tersebut diduga untuk diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022.

"Kasus pertama yang berkaitan dengan sabu sejumlah 1,3 kilogram, barang ini berasal dari Afrika Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

"Kemudian yang kedua, pengungkapan ekstasi sejumlah 5.005 butir barang ini dari Belanda," tambahnya.

Dari kejadian ini, Polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni IML (29), MM (30), dan DG (31) di dua lokasi berbeda. 

Pada Kamis, (29/12/2021) Polisi mendapati IML dan MM dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak mengambil paket di Kantor Ekspedisi.

Setelah dua orang tersebut mengambil paket, polisi kemudian menangkapnya dan melakukan penggeledahan terhadap dua pelaku itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IML menyebut paket itu adalah milik DG (31) yang berada di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Polisi kemudian mengejar DG dan berhasil diamankan. Polisi juga menemukan 10 paket sabu dari tangan DG.

Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)

Kini polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam terjerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (cr04)

Berita Terkait
News Update