"Bahwa kita semua sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di cafe, baru, restoran maupun hotel. Dalam rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat Virus Omicron sudah tiba," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).
Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)
Nantinya, semua Cafe dan Bar di Jakarta diimbau untuk tutup mulai pukul 22.00 WIB. Hal itu berlaku sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
"Semua cafe restoran bar itu akan tutup pada pukul 22.00 itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 2 Januari," kata Sambodo. (Ibriza Fasti Ifhami)