ADVERTISEMENT

Catat! Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Kafe dan Resto yang Langgar Batas Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru 2022

Jumat, 31 Desember 2021 16:24 WIB

Share
Polda Metro Jaya akan tindak tegas kafe dan resto, yang langgar aturan jam operasional yang sudah ditentukan. (ist)
Polda Metro Jaya akan tindak tegas kafe dan resto, yang langgar aturan jam operasional yang sudah ditentukan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

 

Sementara itu, sebelumnya, Sebanyak 1.600 personel Satpol PP DKI dikerahkan untuk awasi Crowd Free Night malam Tahun Baru 2021-2022.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ikut terlibat aktif bersama jajaran dari Polda Metro Jaya dalam melakukan pengawasan di lokasi yang telah ditetapkan pemberlakuan Crowd Free Night pada malam pergantian tahun.

"Jumlah personil di tahun baru Satpol PP tanggal 31, malam tahun baru lebih kurang 1.600 personel. Satpol PP ikut terlibat secara aktif bersama Polda Metro pengawasan yang telah ditetapkan untuk dilakukan pemberlakuan Crowd Free Night," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Arifin, untuk Crowd Free Night diberlakukan pada 11 lokasi yang dianggap rawan terjadi kerumunan saat malam pergantian tahun. (Ibriza Fasti Ifhami)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT