Aksi kedua dilakukan oleh pelaku di rumah korban SS yang berada di Pandeglang, pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu hanya tinggal berdua dengan kakeknya saja dengan alibi mau mengambil absen tanda tangan untuk kegiatan ekstrakurikuler pencak silat yang diikuti korban.
"Setelah masuk ke kediaman korban, singkat cerita pelaku langsung duduk di ruang tamu dan menanyakan absen tersebut kepada korban, kemudian korban mengambil absen tersebut di kamarnya,”ujarnya.
Lihat juga video “Tidak Miliki NIK, Ratusan Warga Binaan Rutan Gagal Divaksin”. (youtube/poskota tv)
“Namun, saat dikamar korban sempat mengisi absen tersebut. Pada saat itulah pelaku tiba – tiba masuk ke kamar korban dan meminta korban untuk berdiri, kemudian korban bersandar di tembok. Saat itu lah pelaku mengatakan bahwa korban akan diisi Ilmu untuk perlombaan silat. Kemudian pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi bejatnya,” sambungnya.
Lebih jauhnya, pihaknya kini tengah melakukan mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melakukan visum kepada korban SS.
Pelaku pun kini terancam terjerat pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
” Saat ini korban tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. (yusuf permana)