2 Polisi Keroyok Warga Bidara Cina Bakalan Ditetapkan Jadi Tersangka Rabu Mendatang

Jumat 31 Des 2021, 19:26 WIB
AKBP Ahsanul Muqaffi, 2 Polisi keroyok warga Bidara Cina bakalan ditetapkan jadi tersangka Rabu mendatang. (Foto/cr02) 

AKBP Ahsanul Muqaffi, 2 Polisi keroyok warga Bidara Cina bakalan ditetapkan jadi tersangka Rabu mendatang. (Foto/cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 2 Polisi keroyok warga Bidara Cina bakalan ditetapkan jadi tersangka Rabu mendatang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menyampaikan dua oknum Polisi berinisial T dan S serta satu warga sipil berinisial J, bakal ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/1/2022) mendatang.

"Enggak saat ini masih saksi, jadi udah naik sidik. Penetapan tersangka hari Rabu (depan)," ungkap AKBP Ahsanul kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (31/12/2021).

Penetapan tersangka itu diperkuat oleh alat bukti berupa hasil visum dari korban AI dan AZ.

"Barang bukti yang diamankan tersebut berupa hasil visum. Hasil visum dari korban di bagian kepala," kata AKBP Ahsanul.

AKBP Ahsanul menambahkan penetapan tersangka dua oknum Polisi sempat ditunda lantaran pihaknya masih menunggu keterangan dari J, warga sipil yang pada saat kejadian bersama dua oknum anggota itu.

Namun, sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian, J tak kunjung datang ke Mapolres Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

AKBP Ahsanul mengaku, belum tahu alasan J mangkir dari panggilan.

Nanti pihak kepolisian akan menjemput J lalu menetapkannya sebagai tersangka.

"(J), sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput. J akan kami tetapkan tersangka tetapi kan kami jemput dulu, kami periksa baru kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Ahsanul.

Ketiganya bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama.

News Update